Ta'aruf Yang Islami

Dalam Islam taaruf tak ada aturan bakunya. Ini sudah pernah kami muat dalam rubrik konsulltasi ini. Bahkan setelah sepasang manusia menikah, taaruf masih terus berlangsung. Sebab makna ta'aruf yang sebenarnya adalah berkenalan. Jika yang anda maksudkan adalah taaruf dalam rangka akan menikah, maka kira-kira umumnya dilakukan sebagai berikut:

1. Saling tukar menukar data diri, nama, alamat, tempat tanggal lahir, nama orang tua, suku, hobi, dll yang dianggap wajar sebagai perkenalan pertama. Plus foto masing-masing.

2. Jika dari data pertama tersebut, jika kedua pihak setuju, maka pertemuan dilanjutkan sesuai kesepakatan untuk berjumpa pertama kali atau "melihat". Yang kita sebut "melihat" inilah yang sebenarnya sesuai sunnah Nabi SAW, sebab Beliau SAW ketika salah seorang menyatakan akan menikah dengan si fulanah, beliau bertanya apakah sudah pernah melihat fulanah tersebut? Kemudian Beliau menganjurkan sahabat tersebut untuk melihatnya, dengan alasan: "karena melihat membuat engkau lebih terdorong untuk menikahinya". Kira-kira demikian. Yang disebut "melihat" ini biasanya dilakukan dengan ditemani orang lain, sesama wanita dari pihak wanita (atau mahramnya yang pria) dan si pria bisa sendiri atau dengan orang lain.

3. Dalam pertemuan pertama tersebut fungsinya membuktikan data foto. Bisa jadi dalam pertemuan tersebut satu sama lain saling bertanya tentang hal-hal yang perlu diperjelas.

4. Seringkali pertemuan tsb dilanjutkan dengan "hubungan" selanjutnya dengan maksud memperjelas perkenalan, yaitu mungkin dengan (1) surat menyurat (2) sms atau telepon (3) atau pertemuan lain dengan komposisi yang sama. Dalam langkah selanjutnya ini umumnya yang dilakukan adalah mendetilkan perkenalan.

5. Jika saling setuju, maka selanjutnya kedua pihak mulai melibatkan ortu, kadang juga ortu terlibat sejak awal, namun biasanya jika sudah melibatkan ortuitu artinya mulai bicara teknis pernikahan.

6. Jika sudah bicara teknis artinya sudah dalam proses menuju pernikahan atau dengan kata lain si wanita sudah dilamar dan tak boleh dilamar pria lain.
Seringkali kami juga menganjurkan agar kedua pihak (pada tahap antara nomer 4 dan 5) untuk saling tukar data lebih jauh, misalnya keduanya masing-masing membuat semacam surat perkenalan yang menceritakan tentang diri masing-masing, misalnya kisah singkat tentang dirinya atau tentang hobinya dsb. Ini ijtihad saja yang intinya untuk memberi kesempatan atau sarana bagi kedua pihak untuk taaruf. Bisa juga anda mengembangkan cara-cara lain.

Apapun juga ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik sebagai "aturan main" taaruf untuk pernikahan pada zaman kita ini

1. Tidak berkhalwat (hadits ttg ini sudah jelas dan dibahas di banyak buku dan kesempatan)

2. Tidak boleh zina hati dan zina mata (termasuk mendekati zina)

3. Agar nomer 2 tidak dilanggar, maka waktu taaruf tak boleh terlalu panjang, apalagi jika sampai tanpa batas yang ditentukan. Jika tak bisa menentukan waktu, sebaiknya pisah saja dulu tanpa ikatan janji. Sebab (1) janji atau yang semacam itu mengundang harap-harap dan itu menjadi zina hati

(2) Janji menyebabkan pria lain tak bisa mendekati si wanita dan itu membuat posisinya sudah "setengah milik" bagi pria yang sedang melamarnya tanpa batas waktu kapanmenikah.

(3) keadaan yang bagaikan "setengah milik" ini menimbulkan kecenderungan mencairkan "hijab dalam pergaulan" antara kedua insan tersebut, ini menjadi mendekati zina. Contohnya adalah timbulnya perilaku cemburu pada pacar atau tunangan yang padahal tak ada kaitan/ikatan apa-apa.

4. Jika sudah ada kata sepakat, segeralah menentukan waktu dan kemudian menikah.

Islam memandang pernikahan sebagai sebuah kemulian yang berderajat tinggi. Hal ini di sebutkan dalam Al Quran bahwa pernikahan merupakan perjajian yang berat (mitsaqan ghalizha)... dua diantaranya berkenaan dengan tauhid...

Dengan demikian tingginya kedudukan pernikahan dalam islam sehingga menikah merupakan jalan menyempurnakan separoh agama...

Rasulullah bersabda:

" Apabila seorang hamba telah berkeluarga berarti dia telah menyempurnakan separoh dari agamanya. Maka takutlah kepada Allah terhadap separoh yang lain".(HR. Ath Thabrani)

Menikah menyempurnakan separoh agama karena setelah menikah tentu saja kita dapat melakukan amalan amalan yang baru bisa kita lakukan setelah menikah. Jadi bukan bererti orang yang belum menikah agamanya tidak sempurna melainkan orang yang belum menikah belum dapat menunaikan amalan amalan orang yang telah menikah salah satu diantaranya... berjuang mendidik anak sehingga menjadi anak yang sholeh dan mampu membawa nama Islam dan patuh dan mendoakan kepada kedua orang tuanya...

Etika Ta'aruf
Dalam melakukan penjajagan yang syar`i, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain:

1. Tidak Berduaan (Kholwah)
Kholwah adalah bersendirian dengan seorang perempuan lain (ajnabiyah). Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya.
ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)

"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."

2. Tidak Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang, perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki, "Hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya" (an-Nur: 30-31)

3. Menundukkan Pandangan
Yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman: 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.

Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.

Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.

Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Ali r.a:

"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. Sabda beliau: "Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat." (Riwayat Bukhari)

4. Hindari Berhias Yang Berlebihan (Tabarruj)
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang. Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan:

"Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu." (QS Ahzab: 33)

5. Dalam Teknisnya, tidak harus selalu dengan langkah formal, resmi atau protokoler. Bisa juga dengan cara yang tersamar yang tidak bisa dengan mudah ditafsirkan dengan mudah oleh pihak wanita sebagai bentuk penjajagan. Sebab bila sejak awal seorang wanita sadar bahwa dirinya sedang dijajagi, bisa jadi dia malah nervous, salah tingkah atau mungkin malah bertindak yang tidak-tidak. Maka bisa saja dilakukan secara pergaulan yang alami dan normal.

6. Selain itu bisa juga menggunakan utusan orang yang bisa dipercaya. Dan yang lebih utama adalah utusan yang berfungsi sekaligus sebagai konselor dalam urusan pernikahan. Sosoknya adalah orang yang sudah berpengalaman mendalam dalam urusan keluarga, sehingga apa yang diinformasikannya bukan semta-mata bahan mentah, melainkan dilengkapi dengan analisa yang sudah siap dijadikan bahan pertimbangan oleh anda.

Islam memandang pernikahan sebagai sebuah kemulian yang berderajat tinggi. Hal ini di sebutkan dalam Al Quran bahwa pernikahan merupakan perjajian yang berat (mitsaqan ghalizha)... dua diantaranya berkenaan dengan tauhid...

Dengan demikian tingginya kedudukan pernikahan dalam islam sehingga menikah merupakan jalan menyempurnakan separoh agama...

Rasulullah bersabda:

" Apabila seorang haba telah berkeluarga berarti dia telah menyempurnakan separoh dari agamanya. Maka takutlah kepada Allah terhadap separoh yang lain".(HR. Ath Thabrani)

Menikah menyempurnakan separoh agama karena setelah menikah tentu saja kita dapat melakukan amalan amalan yang baru bisa kita lakukan setelah menikah. Jadi bukan bererti orang yang belum menikah agamanya tidak sempurna melainkan orang yang belum menikah belum dapat menunaikan amalan amalan orang yang telah menikah salah satu diantaranya... berjuang mendidik anak sehingga menjadi anak yang sholeh dan mampu membawa nama Islam dan patuh dan mendoakan kepada kedua orang tuanya...

Wallahua'lam bishshowwaab. Yang benar datangnya dari Allah SWT, yang salah datang dari kelemahan, kebodohan dan kemaksiyatan manusia.

SHARE

Dani Fajar Romdhoni

GILA (Gali Ilmu Lakukan Aktivitas) - I Can Because I Can.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar